(ROH QUDUS BUKAN JESUS)
iklan
iklan
Kamis, 17 Agustus 2023
Sabtu, 05 Agustus 2023
2 pertandingan yang sangat Unik di Karang Taruna Cup 2023 Desa Cibokor
Dua pertandingan menuju Semi Final Sudah berlangsung,
3 dan 4 agustus kemarin,
Uforia masa mulai terasa atmosfer nya sampai Kedua belah pihak bertahan sampai pertandingan ke dua delapan besar antara Citra FC, dengan K.FC,
saking kuatnya kedua team babak pertama kedua dengan skor masih imbang 0-0,
Perpanjangan waktu 10x2 babak juga masih 0-0,
sampai adu penalti kebayang gak atmosfernya...!!!
Suasana massa supporter kedua belah pihak makin memanas, waktupun mulai menggelap menuju pergantian hari...
Namun di adu penalti keduanya membuktikan kemampuan masing2 sehingga keluar Citra FC sebagai calon team yang bertarung di semi final Karang Taruna Cup 2023
Dan K.FC atau team dari Puncak Salak harus bersedia pulang kampung, namun semangat yang tak sia-sia perjuangan dari awal babak kualifikasi sampai kemarin menjadi pertandingan yang luar biasa uforia massa yang tak terbendung.
Dan sekarang sedang berlangsung pertandingan antara LIONS Versus PESBI Yang dimana kedua team ini hampir sama dengan team yang bertanding di pertandingan pertama delapan besar... to be Continue...
Kamis, 03 Agustus 2023
Ada Yang Unik Di pembukaan pertandingan Delapan Besar Karang Taruna Desa Cibokor 2023 Ini
Family FC-A dan Family FC-B ternyata Masih satu Naungan Menejemen yaitu Dari Lampegan
Jadi pertandingan Ini merupakan pertandingan antar saudara satu menejemen,
Berdasarkan keputusan silang Panitia 1-3 yang tidak disangka Family FC-B sebagai juara Grup A melawan Juara 3 Grup B yang ternyata Masih Satu menejemen yaitu Team Family FC-A yang semoga ada dalam keadaan kondusif aman dan tertib
PERHELATAN Delapan Besar KARANG TARUNA CUP 2023 DESA CIBOKOR DIMULAI
Briefing Sebelum Pelaksanaan Permainan Pembukaan Delapan besar oleh Panitia dan koordinator keamanan untuk pengarahan para team peserta, official, dan supporter.
Jumat, 28 Juli 2023
BREAKING NEWS Karang Taruna Cup 2023 DESA CIBOKOR terjadi Insiden yang mengakibatkan Wasit cidera
Kamis, 27 Juli 2023, setelah hampir rampung babak kualifikasi dari 12 team peserta terjadi insiden yang mengakibatkan wasit cedera dikaki dikarenakan tidak sengaja tedepak oleh pemain ketika mundur dan wasit terjatuh, kalau bahasa sundanya "tipalitek" yang mengakibatkan cidera, lalu ditangani oleh sukarelawan dan dibawa pulang untuk perawatan,
Kami atas nama panitia penyelenggara, Memohon maaf kepada semua pihak atas kekurangan panitia, dikarenakan kurangnya persiapan dan waktu yang singkat dalam penyelenggaraan.
semoga ini menjadi bahan evaluasi dan pembelajaran untuk panitia selanjutnya, dan semoga kita semua selalu ada dalam kesehatan dan lindungan alloh subhanahu wataala... aamiinnn
Minggu, 16 Juli 2023
Jumat, 14 Juli 2023
Technical Meeting KARANG TARUNA CUP 2023 Desa Cibokor
Alhamdulillah dengan penuh syukur kami panitia KARANG TARUNA CUP 2023
Berterimakasih kepada para peserta juga segenap pihak yang ikut hadir
BABINKAMTIBMAS Yth.Bpk RILFAN
BABINSA Yth.Bpk Wahyu
Semoga apa yang telah di rencanakan ada dalam kelancaran kondusif juga mencetak para pemain berprestasi
Senin, 10 Juli 2023
Rapat Calon Peserta KARANG TARUNA CUP 2023
Dihadiri langsung Oleh kepala desa cibokor
Badan permusyawaratan Desa
Ketua Karang Taruna Desa Cibokor
Juga ketua panitia Karang Taruna Cup
Juga majlis pertimbangan Karang Taruna deaa cibokor
Senin 10 juli 2023 sesuai agenda kerja panitia KT desa cibokor
Mengundang para calon peserta KARANG TARUNA CUP 2023
Dihadiri oleh para calon peserta dari berbagai wilayah di daerah cibokor
Alhamdulillah Antusias Para ketua Tim/Klub sepak bola se desa cibokor
Sabtu, 08 Juli 2023
GIAT BAKTI pemuda Karang Taruna Desa Cibokor Menjelang Karang Taruna Cup 2023
"MEMERES LAPANG" agenda yang sedang dilaksanakan Hari Ahad, 09 Juli 2023 menjelang perhelatan tournamen KARANG TARUNA CUP 2023.
KARANG TARUNA DESA CIBOKOR Dalam Rangka Menyambut Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Yang Ke 78
Assalamualaykum warohmatullohi wabarokatuh
Bismillah alhamdulillah wassolatu wassalamu ala rosulillah
Amma ba'du
Salam kesejahteraan sosial untuk kita semu,
Semoga semua ada dalam lindungan Alloh subhanalu wataala
Dalam rangka menyambut hari ulang tahun kemerdekaan republik Indonesia tercinta yang ke 78 ini, dengan semangat kebersamaan dan menjunjung tinggi sportifitas, kami para pemuda desa cibokor yang tergabung dalam Karang Taruna
Mengajak kepada seluruh Masyarakat desa cibokor untuk ikut berpartisipasi dan meramaikan agenda kerja KT Desa Cibokor dengan ikut serta meramaikan
KARANG TARUNA CUP 2023 DESA CIBOKOR
Kecamatan Cibeber Kabupaten Cianjur
Senin, 20 Maret 2023
Menelusuri Makna Linguistik ‘Shaum’, ‘Shiyam’, dan 'Romadon’ BEDA DONG
puasa tidak sekadar kewajiban, tetapi juga aktivitas sosial budaya. Sejak leluhur kita, puasa menciptakan berbagai macam fenomena sosial di kalangan masyarakat Indonesia, misalnya ziarah kubur, silaturahmi, munggahan, nyorog, dugderan, malamang, bersih-bersih masjid, tadarus, jaburan, tarawih, dan pasaran atau pasanan yang dilaksanakan di pesantren-pesantren. Tradisi-tradisi ini menjadi simbol aktivitas penyucian jiwa dan peningkatan kualitas diri di hadapan Allah dalam menyambut bulan suci Ramadhan dan melaksanakan ibadah puasa. Di leluhur kita, istilah puasa memiliki ragam sebutan sesuai dengan daerah dan wilayah masing-masing. Namun, istilah shaum atau shiyam menjadi yang populer digunakan lantaran kedua kata ini merupakan diksi asli dari perintah kewajiban berpuasa, sebagaimana yang termaktub di dalam Al-Qur’an. Disebutkan dalam buku al-Mu’jam al-Mufahras li Alfadzil Quranil Karim karya Muhammad Fuad Abdul Baqi (1882-1968 M), bahwa kata shaum tersebut satu kali dalam Al-Qur’an, yaitu pada Surat Maryam: 26, sedangkan kata shiyam diulang sebanyak delapan kali. Kata shiyam tersebar di Surat al-Baqarah: 184, 187, 196 (dua kali), an-Nisa: 92, al-Maidah: 89 dan 95, serta al-Mujadilah: 4. Sebaran kata shiyam ini memiliki tujuan yang beragam, baik sebagai kewajiban membayar fidiah, diat, atau kafarat. Sementara itu, kata shiyam yang merujuk kepada puasa Ramadhan terdapat pada Surat al-Baqarah 184 dan 187. Ayat 184 menyatakan kewajiban puasa Ramadhan, sedangkan ayat 187 menjelaskan aturan aktivitas puasa. Selain dua kata tersebut, Al-Qur’an juga memuat derivasi lain dari kata shaum dan shiyam, yaitu tashûmû (al-Baqarah: 185) dan falyasumh (al-Baqarah: 185), yang termasuk kategori fiil mudhari’, kata kerja bermakna sedang atau akan, serta asshâimin dan as-Shâimât (Alahzab: 95) yang merujuk pada pelaku puasa bentuk plural untuk pria dan perempuan. Secara etimologi, sebagaimana dalam kamus al-’Ayn, kamus pertama dalam peradaban Islam karya Khalil bin Ahmad Al-Farahidi (718 – 789 M), shaum ataupun shiyam terbentuk dari akar kata صام – يصوم yang berarti imsâk (menahan), shamt (diam tidak bicara), rukûd (diam tidak bergerak), dan wuqûf (berhenti). Jadi kedua kata tersebut secara bahasa berarti meninggalkan atau tidak makan-minum, tidak berbicara, dan tidak melakukan aktivitas apapun. Makna harfiah ini kemudian menjadi makna pakem yang melekat pada istilah shaum dan shiyam sampai saat ini, sebagaimana yang termaktub dalam kamus kontemporer al-Mu’jam al-Wasîth karya Majma’ul Lughah al-Arabiyah Mesir. Jika dua kata di atas memiliki rujukan makna literal yang sama, mengapa Al-Qur’an lebih memilih kata syiam untuk menunjukkan makna aktivitas kewajiban puasa pada Surat al-Baqarahayat 184 dan 187? Dalam disiplin ilmu shorof atau morfologi Arab, ada teori yang mengatakan bahwa
زيادة المعنى تدلّ على زيادة المعنى
(bentuk kata menunjukkan karakter makna). Kata صوم memiliki tiga huruf, sedangkan صيامterdiri dari empat huruf. Oleh karena itu, kata shiyam memiliki makna yang lebih dalam daripada kata shaum. Bahkan ada sebagian kalangan yang membedakan kandungan arti kedua kata tersebut. Sebagimana dikutip oleh Alhasan bin Abdillah bin Sahl bin Said, yang terkenal dengan panggilan Abu Hilal Al’askari (920 – 1005 M) dalam al-Furuq fi al-Lughah, kata shiyam memiliki arti menahan diri dari hal-hal yang membatalkan (makan, minum, jimak) dengan dibarengi niat, sedangkan kata shaum bermakna meninggalkan hal-hal yang membatalkan puasa atautidak berbicara. Perbedaan ini berdasar pada Surat Maryam ayat 26, yaitu:
فَكُلِي وَاشْرَبِي وَقَرِّي عَيْنًا ۖ فَإِمَّا تَرَيِنَّ مِنَ الْبَشَرِ أَحَدًا فَقُولِي إِنِّي نَذَرْتُ لِلرَّحْمَٰنِ صَوْمًا فَلَنْ أُكَلِّمَ الْيَوْمَ إِنسِيًّا
“Maka, makanlah (buah kurma itu), dan minumlah (dari air telaga itu) serta bersenang hatilah (dengan kelahiran anakmu). Jika engkau (Maryam as.) melihat seorang manusia (dan bertanya kepadamu tentang keadaanmu), maka katakanlah: “Sesungguhnya aku telah bernazar berpuasa (tidak berbicara) untuk Tuhan Yang Maha Pemberi Kasih, maka aku tidak akan berbicara dengan (seorang) manusia (pun) pada hari ini.” Berdasar ayat di atas, bahkan pembedaan kedua kata di atas sering menjadi tajam. Shiyam merupakan istilah khusus untuk puasa tidak makan-minum, sedangkan shaum untuk puasa tidak berbicara, sehingga penyebutan puasa Ramadhan dengan shaum terkadang dianggap salah. Sejatinya, kata shaum pada ayat di atas bermakna netral, tidak condong ke arti tidak makan-minum atau tidak berbicara. Hanya saja makna tidak berbicara terdapat pada kalimat setelahnya dan juga didukung oleh kalimat di awal ayat. Maka dari itu,membatasi kata shaum dengan makna puasa berbicara sepertinya kurang tepat. Dalam sabda-sabdanya, Rasulullah Saw. tak jarang menggunakan istilah shaum dan shiyam untuk merujuk makna aktivitas puasa Ramadhan yang kita kenal seperti sekarang. Beberapa riwayat menunjukkan hal tersebut, seperti contoh pada redaksi hadits-hadits berikut:
كُلُّ عَمَلِ ابْنِ آدَمَ لَهُ إِلَّا الصِّيَامَ فَإِنَّهُ لِي وَأَنَا أَجْزِي بِهِ ..... (رواه البخاري ومسلم)
ـ كُلُّ عَمَلِ ابْنِ آدَمَ لَهُ إِلَّا الصَوْمَ فَإِنَّهُ لِي وَأَنَا أَجْزِي بِهِ ..... (رواه البخاري) ـ
“Setiap amal perbuatan manusia demi dirinya sendiri kecuali puasa. Sesungguhnya puasa itu untuk-Ku dan Aku-lah yang akan membalasnya.”
صُمْ أَفْضَلَ الصَّوْمِ، صَوْمَ دَاوُدَ، صِيَامَ يَوْمٍ وَإِفْطَارَ يَوْمٍ ..... (رواه البخاري) ـ
“Puasalah dengan puasa terbaik, yaitu puas Nabi Daud; puasa sehari dan tidak puasa sehari.” Pada redaksi hadits di atas, baik dalam dua riwayat yang berlainan maupun yang satu riwayat, kata shaum dan shiyam digunakan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam untuk merujuk kepada makna aktivitas menahan lapar dan dahaga serta perkara yang membatalkan puasa lainnya. Kitab Muaththa` Imam Malik, Musnad Imam Syafi’i, dan Sahih Imam Muslim cenderung lebih memilih kata shiyam (كتاب الصيام) untuk menamai judul atau bab mengenai puasa, sementara Sahih Imam Bukhari dan Musnad Imam Ahmad (yang telah disusun sesuai bab fiqih) memilih diksi shaum (كتاب الصوم) dalam penamaannya. Meskipun begitu, kitab-kitab tersebut tetap menggunakan kedua diksi tersebut dalam sub-sub judul tentang puasa, tentu dengan kadar yang berbeda-beda. Ragam pemaknaan ini sebenarnya bisa diurai titik temunya dengan melihat makna dasar kedua kata tersebut sebagaimana telah dijelaskan di atas. Kata shaum bersifat umum, apapun bentuk puasa bisa disebut shaum, sedangkan shiyam lebih bersifat khusus dalam aspek ruh maknanya. Hal ini perlu ditekankan karena perbedaan makna tetap saja ada dalam sinonim sekalipun, tetapi bukan pada redaksi pemaknaannya, tetapi pada aspek puasayang syari’dengan segala aturannya sehingga digunakan Allah Swt. dalam Al-Baqarah ayat 183 dan 187. Berbeda dengan makna shaum atau shiyam secara etimologi, dalam lingkup syri’at atau disiplin fiqih, kedua kata tersebut secara istilah tidak menimbulkan perbedaan yang berarti. Shaum atau shiyam dalam fiqih Islam dimaknai sebagai aktivitas menahan diri, dengan disertai niat, dari makan, minum, berhubungan badan, dan segala hal yang membatalkan sejak terbitnya fajar sampai terbenam matahari. Mungkin saja dari sudut pandang tasawuf berbeda dan lebih dalam dengan menyentuh aspek etik sufistik, tetapi hal tersebut tidak dapat melepaskan diri dari makna puasa di atas yang lebih bersifat fisik.
Romadhon Puasa dalam Islam memiliki banyak ragamnya, tetapi hanya puasa Romadon yang menyimpan segala macam kepentingan nilai politik, sosial, ekonomi, dan budaya. Puasa Romadhon juga mampu menciptakan kondisi psikologis jiwa-jiwa manusia yang “berbeda” dalam kurun waktu sebulan saja dan mayoritas dari mereka kembali ke “habitat”karakter aslinya di sebelas bulan lainnya. Oleh karena itu, Ramadhan merupakan bulan “perbaikan diri”, untuk menghindari dari label negatif sebagai bulan kepura-puraan Tradisi puasa bukan hanya dalam Islam, sudah ada sejak sebelum Islam hadir. Bahkan sebagai mana pada kutipan hadits di atas, Nabi Daud memiliki tradisi sehari puasa sehari tidak. Bangsa Mesir, Yunani, Romawi, Cina, dan lainnya juga memiliki tradisi puasa dengan tata cara dan tujuan yang berbeda-beda. Begitu pula kaum Yahudi dan Nasrani. Mereka memiliki tradisi puasa juga. Kaum Quraisy pada masa Jahiliyah juga melakukan puasa ‘Asyura sebagaimana kaum Yahudi. Puasa ‘Asyura juga dilakukan oleh Rasulullah sebelum saat di Makkah dan di Madinah. Namun, setelah diwajibkannya puasa Ramadhan, puasa ‘Asyura menjadi sebuah kesunnahan saja. Puasa Ramadhan dalam Islam diwajibkan pada tahun 621 Masehi atau tahun kedua setelah hijrah atau tahun ke-14 pasca kenabian. Ini ditandai dengan turunnya Surat al-Baqarah ayat 183 di Madinah, sebagaimana termaktub dalam kitab Tarikh Tasyri’ Alislamy karya Muhammad bin ‘Afifi al-Bajury, yang dikenal nama Muhammad Khudory Bik (1872–1927 M). Bulan Ramadhan yang tersebut satu kali di dalam Al-Qur’an, sudah ada sebelum Islam datang atau masa Jahiliyah karena penamaan bulan-bulan hijriah mengadopsi dari tradisi penanggalan bangsa Arab pra-Islam. Bulan Ramadhan pada masa Jahiliyah merupakan bulan mulia bagi masyarakat Jazirah Arab. Kholil Abdul Karim (1930-2002 M) dalam al-Judzûr at-Aurikhiyah lis Syariu’ah al-Islâmiyah mengatakan bahwa kakek Rasulullah dan paman Umar bin Khattab, yaitu ‘Abdul Muththalib dan Zaid bin Amr bin Nufail selalu ber-tahnnus (ibadah) di gua Hira pada sertiap bulan Ramadhan, bersedekah, dan berderma makanan. Tradisi tahannuts ‘Abdul Muththalib ini kemudian ditiru oleh cucunya sampai datangnya wahyu pertama kali, yang juga turun pada saat bulan Ramadhan. Secara bahasa, dalam kamus al-’Ayn dan al-Mu’jam Al-Wasith, Ramadhan berasal dari kata رَمَضَ yang berarti panasnya batu karena sengatan sinar matahari, panas yang membakar, dan hujan yang turun sebelum musim gugur. Jadi Ramadhan lekat dengan arti panas karena memang penamaan bulan-bulan Arab pra-Islam didasarkan pada realitas sosial dan cuaca geografisnya. Sekitar dua abad sebelum Islam, Kilab bin Murroh, salah satu leluhur Nabi Muhammad mengusulkan penamaan bulan-bulan dalam sistem penanggalan bangsa Arab. Salah satu dari nama bulan tersebut adalah Ramadhan. Ahmad Arif Hijazi Abdul Alim (1959 – sekarang) dalam Asmâus Syuhur al-’Arabiyah berpendapat bahwa, penamaan bulan-bulan hijriyah ada yang berlatar belakang religi (Muharam dan Dzul Hijjah), sosial (Safar, Sya’ban, Syawwal, Dzul Qa’dah), sosial-religi (Rajab), sosial-ekologis (Rabiul Awal, Rabuil Akhir, Jumada Ula, Jumada Tsaniyah). Sementara itu, latar belakang penamaan bulan Ramadhan bersifat ekologis-geografis, sesuai dengan kondisi cuaca musim panas di kawasan Arab waktu itu yang dikenal dengan istilah ramdha, satu akar kata dengan Ramadhan. Selain itu, mengutip Imam Qurthubi, Ramadhan juga disebut sebagai bulan pemanasan dengan mengasah senjata sebagai persiapan untuk perang di bulan Syawal, sebelum masuk tiga bulan suci setelahnya yang disepakati haram perang. Alasan-alasan penamaan Ramadhan di atas dipandang lebih rasional karena bersumber dari realitas geografis dan sosial bangsa Arab pra-Islam meskipun tidak sesuai dengan realitas masa kini. Ramadhan zaman kiwari tidak selalu bertepatan dengan pada musim panas karena Ramadhan berpatokan pada pergerakan bulan, bukan matahari. Oleh karena itu, agar makna Ramadhan memiliki korelasi dengan makna dasarnya, ada beberapa alasan baru yang cenderung agamis karena kewajiban puasa di bulan tersebut, meskipun secara bahasa dapat diterima. Di antara argumentasi tersebut adalah karena Ramadhan merupakan bulan pelebur dan pembakar dosa-dosa atau karena pencernaan orang yang berpuasa terasa panas lantaran lapar dan dahaga, dan ada pula yang menganggap bahwa Ramadhan adalah salah satu nama Allah Swt., sehingga masyarakat Arab pra-Islam sangat hati-hati dan menghindari penggunaan kata Ramadhan disandingkan dengan diksi syahr (bulan).
Langganan:
Postingan (Atom)

















































